Pemaknaan kata Al-Qur’an terikat oleh historisitas kata yang digunakan dalam kitab tersebut. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman menghadirkan problem yang tidak totalitas terjawab dengan hanya menggunakan penafsiran klasik. Seperti halnya kata an-Nisa’ yang menjadi fokus pembahasan dalam semantik Qur’an kali ini. Kata an-Nisa’ seringkali hanya dipahami dengan makna “wanita atau perempuan”. Kemudian mengabaikan pemahaman bahwa sebenarnya pada kata an-Nisa’ (النساء) dan derivasinya terdapat kategori makna yang terabaikan.
Saat zaman pra-Islam wanita yang hanya dianggap sebagai objek, menggunakan budaya yang diskriminatif terhadap wanita yang kemudian dihapus oleh Islam. Namun, lagi-lagi dalam memahami makna yang termuat dalam Al-Qur’an dipengaruhi perbedaan tingkat kualitas masyarakat dalam memahami makna dan kalimat yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Kata Nisa’ dalam Al-Qur’an
Pada pembahasan kali ini berporos kepada pemaknaan kata an-Nisa’ yang ada dalam Al-Qur’an dengan menggunakan makna dasar, makna relasional, dan analisis kitab tafsir dengan metode semantik Al-Qur’an.
Adapun beberapa makna dasar dan relasional kata an-Nisa’ di dalam Al-Qur’an yaitu:
- Al-Baqarah ayat 222
Makna dasar : Perempuan/ النساء
Makna relasional : Tentang perempuan haid dan keadaannya.
- An-Nisa’ ayat 3
Makna dasar : wanita
Makna relasional : tentang aturan poligami dan keadilan sosial
- Ath-Thalaq ayat 1
Makna dasar : istri
Makna relasional : ketentuan iddah bagi perempuan
Pada pembahasan ini makna dasar dari kata “an-Nisa” (النساء)’ secara bahasa berasal dari kata al-Niswah (النسؤاة) yang memiliki arti seorang “wanita” atau “perempuan”. Kata al-Nisa’ (النساء) ini sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan ilmu keIslaman yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah seorang perempuan. Ketika disebut al-Nisa’ (النساء) maka sudah dapat diketahui arah pembicaraannya yakni seorang perempuan. Diletakkan pada struktur kata apa pun, maka makna yang mengikuti kata ini tetap diterjemahkan sebagai “wanita”.
Makna Semantik Lafaz Nisa’
Pada Makna Relasional terdapat pula analisis paradigmatik. Analisis ini mengkomparasikan kata atau konsep tertentu dengan kata atau konsep lain yang mirip (sinonim) atau berlawanan (antonim). Jadi untuk analisis paradigmatik dalam menentukan makna dapat dilakukan dengan seleksi. Maka, jika dipandang dengan analisis paradigmatik, ada beberapa kata yang dapat mensubstitusikan kata an-Nisa’ (النساء). Seperti kata al-Mar’ah (لمراة ا), Untsa (اللنثئ), atau Banat (بنات). Contohnya ayat mengenai Zihar atau Thalaq di dalam Alquran memakai kata ‘an-Nisa’ (النساء)’ dengan makna asli ‘perempuan”. Setelah dianalisa memakai analisis paradigmatik, maka kata an-Nisa’ (النساء) disubstitusikan dengan makna “istri”.
Makna sinkronik merupakan aspek struktur kata yang maknanya tidak berubah dari konsep atau kata. Dalam pengertian sistem kata bersifat statis. Dari sisi aspek sinkronik ini kata an-Nisa’ (النساء) memiliki makna yang statis di mana di dalam masa Islam awal ia dimaknai sebagai pasangan dari lelaki. Seperti banyak yang telah disebutkan dalam ayat-ayat tentang an-Nisa’ (النساء) di dalam Al-Qur’an sebagai pasangan untuk lelaki dalam “menguasai bumi dan memeliharanya”.
Sebelum Islam datang makna an-Nisa’ (النساء) ini memiliki stigma negatif di mana mereka menganggap bahwa wanita harus dimaknai sebagai “biang masalah” dan hanya sebatas “budak seks” untuk memenuhi kebutuhan biologisnya seorang lelaki. Namun seiring dengan datangnya Islam, kata an-Nisa’ (النساء) mengalami perubahan makna, di mana Allah menciptakan wanita setara kedudukannya dengan lelaki untuk menjadi pemimpin di dunia dalam rangka menciptakan ketentraman dan kesejahteraan di dunia.
Makna Diakronik
Makna diakronik bahasa berkaitan dengan variasi, ragam-ragam, atau dialek-dialek suatu bahasa. Dalam menganalisis semantik makna diakronik kata an-Nisa’ (النساء) dalam Al-Qur’an, terbagi dalam tiga periode waktu, yaitu pra qur’anik, qur`anik, dan pasca qur’anik.
Periode pra qur’anik adalah masa sebelum Islam datang. Dalam memahami makna kata an-Nisa’ (النساء) pada masa pra qur’anik maka kita bisa menggunakan sudut pandang sejarah, masalah perempuan sudah banyak diperbincangkan di dunia sebelum Al-Qur’an diturunkan. Masyarakat Yunani misalnya, yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya tidak banyak membicarakan tentang hak dan kewajiban perempuan. Di kalangan bawah, nasib perempuan sangat menyedihkan dan mereka diperjualbelikan. Sedangkan yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya.
Sebelum Al-Qur’an diturunkan, dalam pandangan sementara pemuka nasrani, ditemukan bahwa perempuan adalah senjata iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad kelima masehi diselenggarakan suatu konsili yang memperbincangkan apakah perempuan mempunyai ruh atau tidak, akhirnya disimpulkan bahwa perempuan tidak mempunyai ruh yang suci dan pada tempat yang lain dikemukakan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki, dan lain-lain.
Kondisi Perempuan di Arab
Diskriminasi terhadap perempuan telah menjadi paradigma masyarakat dan merupakan imbas dari akibat doktrin anggapan yang telah menjadi keyakinan. Bahwa perempuan diklaim tidak memiliki kemampuan seperti halnya laki-laki, dan merekalah yang mendominasi perempuan serta laki-laki yang menjadi pemimpin dan menentukan masa depannya. Dengan demikian, akhirnya berimbas pada sempitnya aktivitas perempuan yang hanya terbatas.
Pandangan ini disebabkan, karena perempuan/wanita pada masa sebelum datangnya Islam hanya semata-mata dilihat hanya dari segi pemuas nafsu seks semata, bukan dari segi kemampuan, kesempatan, dan aspek-aspek manusiawi secara universal. Yaitu sebagai manusia yang berakal, bernalar, dan berperasaan.
Dalam sudut pandang qur’anik, kata an-Nisa’ (النساء)yang bermakna perempuan merupakan salah satu dari dua jenis gender yang diakui dan memiliki kedudukan terhormat dan mulia serta mempunyai hak-hak seperti halnya kaum lelaki. Perbedaannya dengan kaum lelaki hanya dari sudut eksistensinya saja.
Perempuan tidak lagi dipandang sebagai makhluk tuhan yang tersubordinasi, marginal, dapat dilecehkan atau diperlakukan secara zalim. Hal ini karena bertentangan dengan asas perlindungan hak-hak dasar manusia yang menjadi ideal Islam dan kemanusiaan. Konsekuensi lebih lanjut dari ini adalah bahwa relasi suami istri harus diletakan sesuai banyak proporsinya masing-masing.
Pemaknaan Masa Sekarang
Periode pasca qur’anik dalam hal ini adalah periode masa sekarang. Berbeda dengan periode pra qur’anik dan qur’anik, pemaknaan ayat Al-Qur’an tentang perempuan (an-Nisa’ / النساء) dengan paradigma modern biasanya sudah mengaitkan penafsirannya dengan isu-isu budaya, politik, dan ekonomi, serta tidak begitu tertarik dengan aspek teologi dan aspek gramatikal teks Al-Qur’an.
Pada periode ini sudah menjadi hal lumrah apabila perempuan dalam Islam dapat menjalankan peran ganda. Di tengah masyarakat, ia harus dapat memberantas kebodohan dan kemiskinan untuk ditransformasi menjadi kemajuan dan kesejahteraan. Di dalam rumah tangga, ia mengendalikan bahtera rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sakinah. Tegasnya, apabila kaum perempuan menjalankan peran ganda mereka dengan baik, maka rumah tangga mereka akan bahagia, dan masyarakatnya menjadi tenteram.
Dengan metode semantik Al-Qur’an ingin menunjukkan secara substansial Al-Qur’an tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, kalaupun membedakan perbedaan itu hanya dari segi fungsi yang sifatnya kondisional. Pandangan diskriminatif itu muncul bukan karena konsep Al-Qur’an yang diskriminatif perempuan, tetapi justru karena adanya perkembangan atau unsur-unsur lain yang menjadikan pemaknaan kata an-Nisa’ (النساء) seolah-olah mengalami bias gender. Di sinilah pentingnya kajian semantik Al-Qur’an.
Penyunting: Ahmed Zaranggi



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.