Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pernikahan dalam Pandangan Al-Quran

Pernikahan
Gambar: Kompas.com

Masa terindah hidup bersama pasangan merupakan suatu hal yang paling didamba-dambakan oleh banyak kalangan manusia. Saling membahagiakan satu sama lain, hidup rukun tentram dalam ikatan keluarga yang harmonis juga merupakan sesuatu yang menjadi impian oleh banyak kalangan orang. Dengan konsep ini menikah adalah awal dari kehidupan tersebut. Agama Islam memberikan petunjuk untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh umat manusia dan menghindarkannya dari segala keburukan. Salah satu petunjuk Allah Swt adalah diperintahkannya menikah dan menghindari dari perbuatan zina.

Menikah dalam Islam merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim bagi yang telah mencapai masanya, yang mana menikah ini merupakan ibadah yang paling nikmat. Bagi orang yang melakukannya menikah dapat dikatakan sebagai salah satu perilaku yang baik atau terpuji dengan tujuan untuk membuat hidup menjadi lebih baik. Di dalam Al-Qur’an tidak sedikit yang menerangkan tentang hal-hal baik yang berhubungan dengan pernikahan atau perkawinan. Salah satunya seperti pada surat al-Qiyamah ayat ke-39 yang artinya, “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” Maka tak heran apabila di dalam Islam anjuran menikah haruslah benar-benar dilaksanakan.

Hukum Pentingnya Pernikahan

Pernikahan atau perkawinan merupakan kebutuhan asasi bagi setiap manusia yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. Dalam pengertiannya secara umum pernikahan adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dan seorang wanita.

Didalam hukum pernikahan negara, disebutkan pada pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa perkawinan tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan yang bersifat pribadi (individual). Melainkan harus juga dipandang sebagai hukum antara seorang pria dengan seorang wanita dalam satu rumah tangga yang memiliki nilai-nilai religius sebagai bangsa negara. Dalam hal ini negara juga sangat memperhatikan tentang hukum pernikahan. Sangatlah penting untuk memperhatikan tentang hukum pernikahan ini karena telah menyangkut kepada hak manusia yang mana merupakan makhluk ciptaan Allah Swt.

Baca Juga  Al-Furqan 23: Adakah Surga Bagi Non Muslim yang Dermawan?

Syariat Islam Mengenai Menikah

Dalam ajaran syari’at Islam, hukum pernikahan memiliki keterkaitannya dengan hal-hal yang diperintahkan oleh Allah Swt. Para mujtahid sendiri bersepakat bahwa nikah adalah suatu yang dianjurkan syariat. Orang yang sudah berkeinginan untuk menikah khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina, sangatlah dianjurkan oleh syariat Islam untuk menikah. Dengan demikian itu adalah lebih utama dari pada haji, sholat, jihat, dan puasa sunnah.

Hal ini menjelaskan bahwa pernikahan bagi umat Islam adalah peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah. Dari golongan ulama Islam memiliki perbedaan pandangan tentang hukum pernikahan ada yang mengatakan bahwa nikah adalah suatu hal yang wajib, sunnah, mubah, hingga makruh.

Dalam pandangan Islam, perkawinan di samping sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah Swt dan sunnah rasul-Nya. Sebagai sunnah Allah, pernikahan merupakan qudrat dan iradat Allah dalam penciptaan alam semesta. Hal ini dapat kita lihat dari dari dalil Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 32

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Tradisi-Tradisi Dalam Pernikahan

Setiap tradisi memiliki cara khas masing-masing. Dalam hal ini tradisi tidak lepas dari konsep budaya. Tradisi merupakan warisan budaya turun temurun sejak masa lalu dari nenek moyang. Sebuah tradisi akan menjadi kebiasaan bagi suatu kelompok yang mengikat tradisi tersebut.

Baca Juga  Amina Wadud dalam Potret Hermenutika Al-Qur’an

Dalam perspektif Islam, tradisi yang turun temurun atau menjadi kebiasaan bisa dijadikan patokan hukum. Karena kebiasaan dalam istilah hukum sering disebut sebagai ‘urf atau adat. ‘Urf adalah sesuatu yang dianggap baik yang bisa diterima oleh akal. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa sesuatu tradisi yang dianggap baik yang diterima oleh akal akan dijadikan sebagai hukum. Dalam hal ini pernikahan merupakan salah satunya.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 33 yang berbunyi:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan). Hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

Dalil di atas merupakan hal yang berhubungan dengan tradisi yang menjadikan sebuah hukum dalam pernikahan.

Tentang Jodoh dalam Surat An-Nisa’ Ayat 1

Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 1 yang artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istri-istrinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Baca Juga  Multiverse dalam Al-Quran: Antara Kecepatan Cahaya, Time Machine dan Relativitas

Ayat terjemahan diatas dalam Tafsir Al-Azhar milik Buya HAMKA menjelaskan tentang dua peringatan. Yakni yang pertama agar bertakwa kepada Allah Swt. Kemudian kedua agar mengerti, bahwa semua manusia di seluruh bagian dunia manapun mereka itu berdiam. Namun mereka adalah satu belaka. Dengan kehadiran Hawa beliau (Nabi Adam) memiliki kehidupan yang lengkap. Dengan adanya Hawa juga Adam memiliki banyak keturunan.

Dalam pandangan Buya HAMKA juga menjelaskan bahwa dalam surat tersebut memberikan kesadaran. Kesadaran bahwa manusia merupakan makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain atau hidup berpasang-pasangan. Hal ini hidup berpasang-pasangan kaum Hawa dan kaum Adam perlu adanya perjodohan yang merujuk kepada pernikahan.

Penyunting: Bukhari