Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Qadim Zallum

Zallum
Gambar: tsaqofah.id

Islam adalah negara yang universal, komperehensif dan intergral serta membawa rahmat bagi seluruh alam. Sebagai agama yang universal islam bukan hanya diperuntukkan bagi bangsa Arab saja, akan tetapi diperuntukkan kepada semua umat manusia yang mau menganutnya dan menjadikannya sebagai pedoman hidup (way of life) pada tiap waktu dan tempat. Agama islam mencakup aqidah dan syariah, dengan kata lain islam mengandung aqidah dan sistem kehidupannya.

Berbicara tentang permasalahan ekonomi yang tengah terjadi saat ini, praktik perekonomian terutama bidang keuangan yang sedang berlangsung baik konvensional maupun syariah, semua itu merupakan buah dari pemikiran ilmu ekonomi saat ini. Pengelolahan keuangan negara merupakan suatu hal yang mutlak dalam setiap pemerintahan. Rancangan anggaran pengelolahan sumber pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu faktor penentu dalam menjamin kesejahteraan masyarakat di suatu negara.

Kondisi perekonomian Indonesia belum kunjung membaik, berbagai permasalahan masih membelit perekonomian di negeri ini. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), angka defisit tak kunjung berakhir bahkan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Menjadi suatu kebutuhan yang wajib untuk mengadirkan sebuah gambaran pembendaharaan negara dalam pengelolaan keuangan yang alternatif dari perspektif islam.

Maka pemikiran Abdul Qadim Zallum menarik dikaji lebih dalam guna memberikan wacana alternatif, efektif dan efisieen tentang pembendaharaan negara. Abdul QadimZallum secara eksplisit mengharuskan eksistansi negara khalifah untuk mengimplementasikan konsep keuangan publik islamini. Ia menyatakan “ Islam mengharuskan negara khalifah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh umat dan melaksanakan aspek adsministrasi terhadap yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunanya, sehingga memungkinkan baginegara untuk memelihara urusan umat dan mengembanngkan dakwah”.

Pemikiran Abdul Qadim Zallum

Pemikiran ekonomi Islam telah berkembang sesuai dengan zaman dan kebutuhannya. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah merupakan karya dari pemikiran ekonomi Abdu al- Qadim Zallum menguraikan tentang kekayaan publik yang hadir ditengah pergolakan politik multi partai dan diawali era modernisasi. Karya tersebut juga merupakan syarah dan perincian kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani. Pada khususnya hal yang menyangkut segala keuangan publik yang dikelola oleh negara melalui Bait al-Mal dari berbagai sumber pendapatan dan tetap merujuk pada syari’ah

Baca Juga  Al-Qur’an: Kitab Suci yang Dirindukan, Direnungkan, dan Diimpikan tanpa Tepian

Zakat merupakan sumber keuangan publik, kewajiban finansial bagi setiap diri orang Islam yang memiliki kewajiban setara dengan sholat walaupun berada di negara sekuler. Negara memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan dan menggunakannya secara layak dan tidak boleh dicampur dalam sumber keuangan publik lainnya. Pemikiran ekonominya memberikan ruang pembahasan zakat empat puluh persen dari keseluruhan topik yang diuraikan. Konsepsinya diambil dari kaum Muslim yang kaya dan didistribusikan kembali kepada orang Islam yang fakir maupun miskin.

Pokok-pokok pemikirannya menerangkan empat hal yang mesti dijalankan pemerintah. Pertama, keharusan kekuasaan negara guna menerapkan sistem Islam sebagai pandangan hidup dalam kehidupan. Khilafah dalam tampuk kepemimpinan yang bertugas mengelola segala pendapatan dan belanja negara, demi melaksanakan ri’ayah al-syu`un (pengaturan kepentingan rakyat) dan dakwah Islam. Kedua, penjelasan substansi kitab al-Amwal, yakni hukum-hukum syariah tentang kekayaan negara baik yang merupakan pendapatan (waridat) maupun belanja (nafaqat). Ketiga, keharusan untuk mengetahui konversi satuan-satuan zaman dulu yang terkait harta yaitu satuan panjang, jarak, takaran, dan timbangan ke dalam satuan modern. Keempat, merekomendasikan urgensitas fungsi mata uang dinar dan dirham yang mempunyai posisi strategis berkaitan dengan kekayaan dan sumber keuangan negara. Pemikiran lain yang dari Zallum juga menjadikan praktik pengelolaan harta negara ini semakin praktis dan mudah.

Baitul Mal Sebagai Perbendaharaan Negara dalam Ekonomi Islam

Baitul mal merupakan lembaga perbendaharaan negara yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan harta kekayaan negara. Bertujuan untuk pembangunan dan kemaslahatan negara serta umat. Abdul Qadim Zalum dalam kitabnya al-Amw ̅l f ̅Daulah al-Khilafah menyatakan: Baitulmal adalah institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara. Dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.

Baca Juga  Berislam dengan Paradigma Interkoneksi

Artinya, semua perkara yang menyangkut harta kekayaan negara, baik itu berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya wajib dikelola oleh negara. Kemudian sebagian harta tersebut disalurkan kepada umat. Serta sebagian yang lain disalurkan untuk pembangunan negara yang semua itu sesuai dengan ketentuan hukum syara.

Setiap harta yang masuk pada baitul mal berhak dimiliki kaum muslim. Sesuai dengan ketentuan hukum syara’ dan tidak ada perbedaan untuk harta yang sudah masuk ke dalam pendapatan baitul mal dengan harta yang belum masuk ke dalam pendapatan baitulmal.

Abdul Qadim Zallum menyatakan, bahwa penyaluran setiap harta dari baitulmal, selain untuk kemasalahatan negara dan umat. Juga untuk biaya mengemban dakwah merupakan kewajiban atas baitul mal. Baik dikeluarkan secara langsung maupun tidak langsung. Fungsi dari penyebaran dakwah adalah tidak lain untuk memperluas penaklukan wilayah kekuasaan Islam. Sehingga harta yang diperoleh terus bertambah untuk baitulmal.

Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemikiran Abdul Qadim Zallum

Terjadinya pandemi Covid-19 membawa banyak dampak negatif terutama pada sektor perekonomian. Saat ini pemerintah membatasi aktivitas di luar rumah agar menghambat perkembangan covid-19, salah satunya membatasi seluruh sarana pekerjaan yang akhirnya berpengaruh dalam kondisi perekonomian saat ini.

Perekonomian Indonesia sekarang berada dalam zona resesi. Karena pertumbuhan negatif dalam tiga tahun belakangan. Dalam kondisi covid-19 ini berkaitan dengan APBN yang juga terhambat dikarenakan kurangnya pemasukan dari semua sektor kini mengalami kontraksi yang mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus berupaya keras untuk mendorong ekonomi nasional mampu keluar dari zona resesi.

Oleh sebab itu pemerintahan Indonesia dalam mengatur keuangan saat ini harus menerapkan sesuai syariat Islam. Jika kasus pandemi covid-19 dikaitkan dengan pemikiran Abdul Qadim Zallum yang menerapkan konsep baitul mal. Maka penyaluran setiap harta dari baitul mal untuk kemasalahatan negara dan umat.

Baca Juga  Abdul Mannan: Pola Konsumsi Masyarakat di Masa Pandemi

Konsep baitulmal meliputi bagian pendapatan dan pengeluaran harta kekayaan negara. Menurut Abdul Qadim Zallum harta tersebut telah ditetapkan berupa; (1) ganīmah/anfāl, fai, khumus; (2) kharāj, (3) jizyah, (4) kepemilikan umum, (5) kepemilikan negara, (6) ‘usyūr, (7) khumusa ar-rikāz dan tambang, (8) zakat, dan (9) harta lainnya.

Penyunting: M. Bukhari Muslim

Seorang mahasiwa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu Universitas swasta yang ada di Surabaya yaitu Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan mengambil Program Studi Perbankan Islam dan sekarang sudah menduduki semester 4.