Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Meninjau KDRT dalam Perspektif Al-Qur’an

KDRT
Sumber: https://www.newmexicolegalgroup.com/

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi momok yang amat menakutkan bagi kebanyakan orang. Benar saja, pemukulan suami terhadap isteri kerapkali terjadi dalam dinamika kehidupan berumah tangga. Hal tersebut tentunya menjadi masalah yang cukup memprihatinkan. Di sisi lain, benarkah Islam sebagai agama membenarkan tindak-tanduk semacam itu? Seperti memukul isteri hingga membekas dengan luka lebam yang berkedok serta berdalih sebagai ranah dalam rangka mendidik isteri. Terlepas dari itu semua, izinkan penulis meminjam petuah tokoh Muhammadiyah Buya HAMKA. Beliau berucap, “binatang tahan palu, manusia cukup dengan runding berkias.”

Larangan KDRT Dalam Rumah Tangga

Dalam diskursus kali ini, Hasby sebagai seorang mufasir memberikan sebuah wejangan dalam tafsir al-Qur’anul majid an-Nur. Berupa hadis Rasulallah SAW, sebagai berikut:

            فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ أَعْوَجَ فَإِنْ ذَهَبَتْ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ , وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ, فَا سْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Artinya: “Wanita dijadikan dari tulang rusuk yang lengkung, jika kamu meluruskanya, niscaya kamu mematahkanya. Jika kamu membiarkanya, niscaya tetaplah dia dalam kelengkunganya. Oleh karena itu, ajarkanalah agar supaya manusia berperangai baik terhadap perempuan’’.

Kaitanya dengan hadis di atas, Hasby dalam tafsirnya menuturkan dengan tegas. Bahwasanya hadis ini memberikan pesan berupa larangan islah (memperbaiki) perempuan melalui jalan kekerasan. (Ashiddieqy, 2000) juz 8 jilid 2 hlm. 1371.

Tak hanya itu, Islam sebagai agama rahmat bagi alam semesta. Serta kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan manusia memberikan wejangan yang amat mulia. Bahwasanya jikalau pun terjadi perselisihan di dalam hiruk-pikuk piduk rumah tangga, sanak saudara tidak boleh bersikap masa bodoh atau acuh. Namun, sanak saudara hendaklah mengambil peran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Yaitu dengan mengutus (fab’atsuu) hakam (perantara) untuk pihak sang suami, serta seorang hakam dari pihak isteri. Yang mana, hal tersebut terlukiskan dalam surah An-Nissa ayat 35, sebagai berikut:

Baca Juga  Proses Produksi dan Reproduksi Manusia dalam Al-Qur'an

Fungsi Dua Hakam Dalam Mediasi

            وَ إِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوأ حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ اَهْلِهَا اِنْ يُّرِيْدَا اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا  اِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Artinya: “Dan jika khawatir terjadi perselisihan antara keduanya. Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah SWT memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah SWT Maha mengetahui, Maha teliti’’ QS.An-Nissa [4]: 35.

Terkait fungsi dari kedua hakam (juru damai) yaitu melakukan penyelidikan dengan cermat mengenai keinginan kedua belah pihak. Dalam hal ini, mungkinkah kedua belah pihak terbetik keinginan untuk berdamai. Oleh karenanya, kedua hakam (juru damai) disyaratkan sebagai orang-orang terdekat sekaligus memiliki perangai yang adil, jujur. Serta luas pandangan, baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri. Jikalau syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqih tutur HAMKA. Maka, dibolehkan lembaga pengadilan untuk kiranya memilah dan memilih untuk menunjuk hakam bagi masing-masing pihak, baik pihak isteri maupun suami. (Hamka, Buya Hamka Berbicara Tentang Perempuan, 2015) hlm. 126.

Kesimpulan

Pasca hal tersebut telah dilakukan. Maka, hakam (juru damai) pun melakukan penyelidikan, dan apabila dirasa terpenuhinya syarat-syarat yang diminta isteri kepada suaminya, maupun syarat-syarat yang diminta suami kepada isterinya. Maka, kedua hakam (juru damai) memberikan keputusan untuk melanjutkan bingkai kehidupan berumah tangga. Sebaliknya, jika dirasa kedua hakam tersebut tidak menemukan titik temu dalam rumah tangga mereka. Justru akan terjerembab menjadi neraka hidup-hidup saja. Maka, hakam berhak memutuskan ‘’perceraian’’. Dan jikalau pun bercerai, tak usahlah dengan jalan permusuhan tutur HAMKA. Lakukanlah dengan jalan damai, itulah yang disebut dengan فَتَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانِ  (berpisah dengan baik). (Hamka, Buya Hamka Berbicara Tentang Perempuan , 2015) hlm. 128

Baca Juga  Quarter Life Crisis, Begini Solusi Perspektif Al-Qur'an?

Terkait pengutusan hakam sendiri, pernah dilakukan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang mendatangkan kedua hakam. Dalam rangka menyelesaikan perselisihan antara suami isteri yang sedang berselisih dan belum menemukan titik temu permasalahan. Yang mana, Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengutus seorang hakam dari pihak suami dan juga seorang hakam dari pihak isteri. Sayyidina Ali bin Abi Tahlib sendiri, pungkas HAMKA melakukan hal tersebut semata-mata berpegang teguh pada surah An-Nissa ayat 35. (Hamka, Buya Hamka Berbicara Tentang Perempuan , 2015) hlm. 127 Wallahua’lam.