Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Konsep Imamah dan Taqiyah dalam Tafsir Majma’ Al-Bayān Karya Al-Ṭabrasi

imamah

Majma’ al-Bayān li ‘Ulūm al-Qur`ān atau Majma’ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur`ān berarti; ruang berkumpulnya himpunan dalil, hujah, dan penegasan ilmu-ilmu al-Qur`an. Merupakan salah satu tafsir yang muncul dari aliran Syi’ah yang ditulis oleh al-Ṭabrasi. Al-Ṭabrasi bernama lengkap Abū ‘Ali, al-faḍl  Ibn al-Ḥasan Ibn al-Faḍl al-Ṭabrasī al-Masyhadi. Latar belakang penulisan tafsir tersebut karna nazar al-Ṭabrasi ketika terkubur saat mati suri. Tafsir Majma` al-Bayān secara metodologi tergolong dalam tafsir tahlili yang bercorak Syi`ah. Tafsir tersebut sangat menekankan pendekatan linguistik dan ulūm al-Qur`an. Pengaruh al-Ṭabrasi dengan fiqh Syi’ah dalam penafsirannya dapat disaksikan; dari banyaknya ayat-ayat yang digunakan sebagai dalil untuk membenarkan madzhab atau prinsipnya. Misalnya terkait pembahasan Imamah dan Taqiyah.

Imamah

Golongan Imāmiyah yaitu golongan yang berpendapat bahwa orang yang berhak menjadi pemimpin adalah Sayyidina Ali Radiya Allāhu ‘Anhu setelah wafatnya Rasulullah. Berdasarkan nash yang jelas dan ketentuan yang benar tanpa harus menampakkan suatu sifat, hanya isyarah dengan mata saja. Mereka juga berpendapat bahwa dalam suatu agama baik Islam maupun yang lainnya mengharuskan adanya penentuan seorang pemimpin. Terutusnya pemimpin ini untuk menghilangkan perselisihan dan menetapkan kesepakatan.

Ketika al-Ṭabrasi bermadhab atau berprinsip dengan imamah Sayyidina Ali dalam penafsirannya. Maka berpendapat bahwa penggantinya Nabi Muhammad Ṣalla Allāh ‘Alayhi wa Sallam itu tidak perlu diperinci. Karena al-Ṭabrasi berusaha mencoba dengan segala kemampuannya untuk menetapkan Imamah dan kepemimpinan Sayyidina Ali dari al-Qur`an. Dapat dilihat dari penafsirannya dalam Surah al-Maidah Ayat 55:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Berdasarkan ayat tersebut al-Ṭabrasi sangat mengerahkan segala kemampuannya untuk memurnikan wajibnya kepemimpinan terhadap Sayyidina Ali. Kemudian menjadikan ayat tersebut sebagai dasar kepemimpinan Sayyidina Ali secara langsung setelah Rasulullah wafat. Dari ayat tersebut, ditemukan pembahasan mengenai makna-makna lughawi pada sebagian mufradat dalam suatu ayat.

Baca Juga  Mengenal Kitab Tafsir Tertua Hingga Saat Ini: Tafsir Al-Tustari

Penafsiran Ayat Imamah

Al-Ṭabrasi menafsiri lafal الولي dengan pendapatnya الولي هو الذي يلي النصرة والمعونة والولي هو الذي يلي تدبير الأمر . Pemimpin adalah orang yang mengiringi pertolongan dan orang yang mengiringi peraturan suatu urusan. Dikatakan, seseorang memimpin urusan istri ketika memiliki urusan pernikahannya dan seorang pemimpin menguasai urusan rakyat. Sebagaimana dikatakan bahwa orang yang menjadi khalifah setelah Rasulullah wafat adalah Sayyidina Ali yang mampu menguasai urusan umat muslim.

Dalam lafal الولي pula, al-Ṭabrasi memberi pengertian orang yang lebih berhak; dan yang lebih utama yang memang ditujukan kepada Sayyidina Ali. Selain itu pengertian orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut juga ditujukan kepada Sayyidina Ali. Berdasarkan hadis Ibrahim Ibn Hakam Ibn Ḍahīr bahwa Abdullah Ibn Salām datang bersama rombongannya; kepada Rasulullah seraya mengadu sesuatu yang terjadi pada kaumnya. Ketika di tengah-tengah mereka mengadu, maka turunlah ayat ini.

Sahabat Bilāl mengumandangkan azan kemudian Rasulullah keluar menuju masjid, kemudian terdapat orang miskin yang meminta-minta. Rasulullah bertanya padanya: apa yang diberikan padamu?, orang tersebut menjawab: emas yang terbuat dari perak. Rasulullah bertanya: siapa yang memberimu itu?, ia menjawab: orang yang berdiri itu. Ternyata yang dimaksud adalah Sayyidina Ali, kemudian Rasulullah bertanya lagi: dalam keadaan apa kamu diberikannya?, ia menjawab: ia memberiku dalam keadaan ruku’, maka Rasulullah membaca takbīr dan membaca:

وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ.

Berdasarkan ayat inilah yang dijadikan bukti bahwa kepemimpinan Sayyidina Ali disebutkan secara jelas; dalam nash al-Qur`an setelah wafatnya Rasulullah secara langsung tanpa terputus.

Konsepsi Taqiyyah

Kata taqiyyah oleh orang Arab diungkapkan dengan kata tuqāh. Taqiyah menurut istilah yaitu menyembunyikan dan berhati-hati dalam urusan agama. Karena adanya larangan atas kebebasan beragama, beribadah yang dilakukan oleh penguasa ẓalim. Taqiyyah juga dapat diartikan menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan isi hati; meninggalkan sesuatu yang wajib untuk menjaga diri dan menghindar dari ancaman ataupun gangguan. Jadi, adanya keyakinan untuk berupaya menghindarkan bahaya pada siksaan fisik.

Baca Juga  Menelisik Perbedaan makna Ni’mah dan Na’im dalam Al-Qur’an

 Menurut al-Ṭabrasi taqiyyah merupakan program rahasia, bahkan menjadi strategi yang harus dilaksanakan. Mereka diperbolehkan untuk berpura-pura taat sehingga sampai di suatu masa akan melaksanakan rencana-rencananya. Al-Ṭabrasi juga memberi pengertian perbuatan para imam atau pemimpinnya yang dianggap sebagai taqiyyah. Seperti Sayyidina Ali diam atas kekhalifahan Sayyidina Abu Bakr dan Umar dan adanya janji perdamaian antara Sayyidina Hasan dan Mu’āwiyah.

Dapat dilihat dari penafsiran al-Ṭabrasi dalam Surah Āli ‘Imrān Ayat 38:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Mengenai ayat tersebut al-Ṭabrasi berpendapat bahwa oarang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong selain orang mukmin. Maka tidaklah mendapat bagian dari Allah yakni tidak termasuk orang-orang yang ditolong oleh Allah dan Allah bebas darinya. Ada yang mengatakan bahwa ia tidaklah termasuk dalam penguasaan Allah dan tidaklah mendapat bagian dari agama Allah.

***

Kemudian mengecualikan dengan ayat إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً , artinya kecuali orang-orang kafir yang menang dan orang-orang mukmin kalah. Sehingga orang mukmin merasa khawatir dan takut pada mereka jika tidak menampakkan kesepakatan pada mereka dan tidak berbuhubungan baik dengan mereka. Oleh karenanya diperbolehkan untuk menampakkan belaskasih mereka dengan lisannya dan tidak meyakini dalam hatinya.

Dalam ayat tersebut terdapat bukti bahwa taqiyyah itu diperbolehkan dalam agama ketika mengkhawatirkan dirinya. Golongan atau para pengikutnya berpendapat bahwa taqiyyah itu diperbolehkan dalam segala keadaan ketika darurat dan terkadang menjadi wajib dengan tujuan lemah lembut dan berbuat baik. Tetapi tidak diperbolehkan dalam pembunuhan orang mukmin dan suatu perkara yang sudah diketahui karena merupakan perusak agama.

Baca Juga  Kesadaran Moral, Potensi Dasar Manusia: Tafsir QS. Al-Syams Ayat 6-10

Penyunting: Ahmed Zaranggi

Mahasiswa Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir STAI Al-Anwar Sarang. Pengkaji Islam dan masalah keagamaan. Beberapa tulisannya telah dimuat di media sosial.