Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Muslim Kok Pacaran? Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam

pacaran
Sumber: https://www.inilahkoran.com/

Di dalam lingkungan masyarakat pacaran adalah hal yang umum, tidak dianggap sesuatu keanehan. Pacaran merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Di mana diartikan sebagai proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Pacaran kerap kali dipandang sebagai cara untuk menyalurkan cinta kasih kepada lawan jenis. Ikatan ini identik dengan perlakuan spesial untuk seseorang yang istimewa. Biasanya, hubungan pacaran dijalankan oleh kalangan remaja hingga dewasa.

Fenomena Pacaran

Sebetulnya, budaya pacaran itu bukan merupakan budaya asli bangsa Indonesia. Budaya tersebut sebenarnya adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia yang merupakan dampak dari globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut. Jadi tidak heran lagi, pada zaman sekarang yang disebut sebut sebagai zaman akhir. Kita melihat pasangan remaja putra dan putri berbonceng-boncengan, duduk berduaan dipinggir jalan, di kafe, restoran, jembatan, atau di mana saja.

Mereka nampak asyik mengumbar kemesraan mereka yang katanya disebut sebagai suatu hubungan yang membahagiakan. Seolah-olah dunia milik mereka berdua. Mereka menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain di balik sebuah jalinan hubungan bernama pacaran. Bahkan terkadang mereka tidak segan mereka berdua-duaan baik di tempat umum bahkan di tempat yang jauh dari keramaian.

Dan mirisnya budaya pacaran sudah menancap dan merambah dikalangan anak-anak belia, anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Padahal, diketahui bahwa seharusnya istilah hubungan tersebut pada dasarnya merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia. Biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.

Baca Juga  Membaca Kembali Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 212: Mengapa Rezeki Setiap Orang Berbeda-beda?

Akan tetapi sayangnya di masa sekarang istilah pacaran tersebut disalahartikan. Sehingga pacaran hanya digunakan sebagian orang untuk memenuhi hawa nafsu sesaat. Di mana perilaku tersebut adalah perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati kepada zina yang merupakan dosa besar. Lantas bagaimanakah pandangan Islam mengenai perilaku pacaran yang tengah terjadi di kalangan masyarakat?

Pacaran dalam Al-Qur’an

Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran. Karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan. Lalu akan terjadi pandang memandang dan sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (Q.S An-Nur: 31)

Pada ayat ini jelas bahwa Allah SWT mengingatkan orang-orang yang beriman agar mereka tidak memandang sesuatu yang tidak diperbolehkan. Dan juga  Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk memelihara kemaluan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang, seperti halnya perzinaan. Demikian penjelasan dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:

 وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Berdasarkan keterangan dari ayat tersebut terdapat keterangan yang jelas bahwa Allah melarang kita untuk mendekati zina atau hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada zina. Mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukan perbuatan tersebut. Dalam hubungan pacaran tentu hal-hal seperti itu tidak dapat dihindari. Sehingga dapat dikatakan bahwa pacaran sama halnya dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan kita pada jurang lembah perzinaan.

Baca Juga  Semangat Imam Al-Ghazali dalam Mencari Kebenaran

Pacaran dalam Hadis

Berbeda hukumnya jika yang dimaksud hubungan tersebut adalah upaya saling mengenal dengan tujuan untuk menjalin pernikahan yang sah. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang dianjurkan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw, seperti dalam sabdanya :

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.

Artinya: “Nabi saw. Bersabda, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.”

Dan Nabi Muhammad Saw juga bersabda:

 عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ *رواه مسلم

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.”

Kesimpulan

Melalui hadist di atas, pernikahan merupakan salah satu dari sunnah Rasulullah Saw. Sehingga Islam menganjurkan kepada kita yang telah berkemampuan untuk segera menikah dan mencela orang-orang yang menunda-nunda pernikahan padahal ia sudah mampu untuk melaksanakannya. Islam menganjurkan hal tersebut tentunya agar kita semua terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat agama. Dan dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Islam tidak pernah mengingkari adanya cinta. Karena dalam Islam cinta merupakan fitrah dan murni pemberian dari Tuhan yang ada dalam diri manusia.

Dalam konteks mewujudkan cinta, Islam mengajarkan kepada manusia untuk memenuhi hasrat cinta tersebut dengan cara yang benar dalam ajaran agama yaitu melalui suatu hubungan yang dinamakan pernikahan. Hal tersebut tentunya ditujukan demi terpeliharanya kehormatan dan harga diri sebagai manusia. Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran yang hanya sebagai bahan untuk bersenang-senang dan sebagai pemuas nafsu sesaat tidak pernah dibenarkan dalam agama Islam. Kecuali jika suatu hubungan yang bermakna proses perkenalan antara dua insan manusia untuk tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berumah tangga yang telah disahkan oleh aturan agama atau yang biasa kita sebut sebagai pernikahan.

Baca Juga  Sekelumit Kisah Penghafal Al-Quran