“Kami saling mencintai, tapi orang tua tidak setuju karena perbedaan latar belakang”.
Kalimat ini mungkin terdengar klise, namun mencerminkan kenyataan banyak pasangan yang mengalami benturan norma sosial dalam urusan cinta dan pernikahan. Salah satu alasan penolakan yang paling sering muncul adalah karena dianggap tidak sekufu. Lantas, apa itu sekufu? Seberapa pentingkah kesepadanan itu dalam pernikahan menurut perspektif Islam? Apakah syariat membenarkan penghalang pernikahan karena perbedaan status sosial, suku, atau ekonomi?
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang dibangun di atas pondasi keimanan dan kasih sayang. Bukan semata soal cinta, tapi juga tentang kesiapan, keselarasan, dan tanggung jawab. Dalam konteks inilah konsep sekufu menjadi pertimbangan penting, meski bukan penentu mutlak sah-nya pernikahan.
Makna Sekufu dalam Pernikahan
Sekufu berasal dari kata bahasa Arab kafa’a yang berarti sepadan, setara, atau seimbang. Dalam konteks pernikahan, istilah ini merujuk pada kesesuaian antara dua calon pasangan dalam aspek-aspek tertentu, seperti agama, akhlak, status sosial, ekonomi, keturunan, hingga pendidikan.
Imam al-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa kafa’ah adalah al-musāwah baina al-zaujaini fī al-ansāb wa al-dīn wa al-ḥāl (kesetaraan antara suami istri dalam nasab, agama, dan kondisi sosial) (lihat: Al-Majmū’, Juz 16, hal. 220).
Namun, penting digarisbawahi bahwa mayoritas ulama memandang kafa’ah bukan sebagai syarat sahnya pernikahan, melainkan hanya pertimbangan maslahat demi menjaga keharmonisan dan kelanggengan rumah tangga.
Sekufu dalam Perspektif Al-Qur’an
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut kata “sekufu” secara eksplisit, prinsip-prinsipnya dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang menjelaskan tentang kriteria pasangan hidup. Salah satunya adalah QS. An-Nur [24]: 3:
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur [24]: 3)
Kementerian Agama menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan pentingnya kesesuaian dalam hal keimanan dan kesucian moral sebagai landasan pernikahan (tafsiralquran.id). Ayat ini menggarisbawahi bahwa sekufu paling utama adalah dalam aspek agama dan moral. Kesesuaian dalam aspek ini akan menjadi fondasi kuat untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Dimensi Sosial dalam Sekufu
Konsep sekufu dalam masyarakat sering kali diperluas ke aspek sosial seperti status ekonomi, suku, atau pendidikan. Meski demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan sekufu.
Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyebut bahwa kafa’ah dalam agama adalah yang paling penting dibanding faktor lain:
“Kafa’ah dalam agama adalah syarat utama, sebab agama yang baik akan menjadi penentu utama kebaikan rumah tangga.” (al-Mughni, Juz 9, hal. 355 – shamela.ws).
Namun, dalam realitas sosial, tidak sedikit pernikahan kandas bukan karena perbedaan iman, tapi karena ketimpangan pendidikan atau ekspektasi ekonomi. Oleh sebab itu, para ahli fikih kontemporer menyarankan agar sekufu dijadikan sebagai pertimbangan maslahat, bukan syarat sah pernikahan.
Menghindari Diskriminasi atas Nama Sekufu
Dalam praktiknya, konsep sekufu tidak boleh dijadikan dalih untuk menolak seseorang hanya karena ia berasal dari keluarga biasa, berbeda suku, atau tidak setara secara materi. Nabi Muhammad ﷺ dalam banyak kesempatan menekankan bahwa agama dan akhlak adalah pertimbangan utama dalam pernikahan, bukan nasab atau kekayaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila datang kepadamu seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Jika tidak kamu lakukan, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi no. 1084) sunnah.com/tirmidhi:1084
Hadis ini memperkuat pemahaman bahwa sekufu sejati dalam Islam adalah kesamaan iman dan akhlak, bukan kemiripan status duniawi. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri menikahkan sahabat dari kalangan budak yang merdeka dengan perempuan bangsawan, seperti pernikahan Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy.
Pendapat Ulama Fikih
Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda tentang unsur-unsur kafa’ah. Dalam mazhab Hanafi, kafa’ah meliputi enam hal: agama, kebebasan (bukan budak), nasab, pekerjaan, kekayaan, dan akhlak. Mazhab Syafi’i lebih mengutamakan aspek nasab, agama, dan kondisi ekonomi.
Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan dalam al-Mughni: “Kafa’ah dalam agama adalah yang paling utama, sebab agama yang baik akan menjadi penentu utama kebaikan rumah tangga.” (al-Mughni, Juz 9, hal. 355 – shamela.ws/book/9498/2989).
Namun, kesamaan dalam hal duniawi ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, melainkan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi konflik rumah tangga dan tekanan sosial dari lingkungan.
Sekufu sebagai Ikhtiar, Bukan Syarat Mutlak
Berdasarkan dalil dan pandangan ulama, jelas bahwa sekufu dalam Islam bukanlah syarat sah pernikahan, tetapi lebih pada upaya untuk menciptakan keseimbangan dan ketenangan. Sekufu seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk maslahat, bukan menjadi penghalang cinta dan kebaikan.
Prinsipnya, jika agama dan akhlak seseorang baik, maka perbedaan lain bisa diatasi dengan saling memahami dan bekerja sama. Namun, jika perbedaan latar belakang dinilai dapat menimbulkan konflik berat dalam keluarga besar, maka boleh dijadikan bahan pertimbangan, bukan pemaksaan.
Penutup
Sekufu adalah prinsip kehati-hatian, bukan alat diskriminasi. Islam tidak menutup ruang cinta hanya karena perbedaan status sosial atau ekonomi. Yang paling penting dalam pernikahan adalah keimanan, ketakwaan, dan kesediaan dua insan untuk saling berjuang dalam kebaikan.
Menolak pernikahan hanya karena “tidak sekufu” tanpa melihat kualitas agama dan akhlak seseorang dapat menjadi bentuk kezaliman sosial yang tidak dikehendaki Islam. Oleh karena itu, mari kita tempatkan konsep sekufu secara adil sebagai bagian dari pertimbangan, bukan pembatas kebahagiaan.
Editor: Trisna Yudistira




























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.