Penafsiran atas Al-Qur’an sejatinya tercipta untuk membimbing manusia menuju pencerahan. Namun faktanya, pernafsiran tidak hanya dapat membawa manusia pada pencerahan, tetapi juga bisa membawa pada kegelapan. Apakah produk tafsir ramah gender atau tidak bisa memengaruhi pemahaman umum masyarakat.
Kegelapan tersebut berupa penindasan yang terjadi pada kaum perempuan selama berabad-abad lamanya. Beragam diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan terhadap perempuan seringkali dilegitimasi dengan mengatasnamakan Tuhan.
Seorang istri diwajibkan taat secara mutlak kepada suami. Bahkan, pemukulan terhadap istri dianggap sebagai suatu kebolehan dan mengklaim bahwa hal tersebut merupakan upaya mencegah istri menjadi durhaka (nusyuz). Pembenaran perilaku memukul ini seringkali mengacu pada teks agama terutama ayat Al-Qur’an QS An-Nisa [4]: 34.
Diskriminasi tersebut sebenarnya bukan berasal dari Al-Qur’an, melainkan penafsiran yang tekstualis dan sempit. Amina Wadud adalah salah satu cendikiawan muslim yang berupaya untuk meluruskan penafsiran yang sarat akan bias gender.
Sekilas Tentang Amina Wadud
Kehadiran Amina Wadud bak angin segar di tengah ketertindasan yang melanda kaum perempuan di seluruh dunia khusunya di tengah kaum muslim. Pemikir muslim berdarah Afro-Amerika ini begitu menjunjung tinggi keadilan. Ia bahkan memutuskan untuk masuk Islam ketika merasa ajaran Islam penuh dengan keadilan.
Selama hidupnya, Amina Wadud menyaksikan begitu banyak orang terutama orang berkulit hitam dan juga perempuan di Amerika yang tidak mendapatkan keadilan di realitas. Perempuan dianggap sebagai kelompok inferior yang status, peran serta tempatnya dikontrol oleh konstruksi sosial.
Pengalam pribadi serta pengamatan terhadap situasi di lingkungannya membuat Amina wadud merasa berkewajiban untuk memngambil peran dan menegakkan keadilan dari kapasitasnya sebagai seorang teolog.
Buku Qur’an and Women merupakan bukti kegelisahan Amina Wadud terhadap ketidakadilan gender yang terjadi di tengah masyarakat. Buku ini sekaligus menjadi upaya Amina Wadud untuk merekonstruksi tafsir yang ramah gender.
Argumentasi Penafsiran Amina Wadud
Reinterpretasi yang dilakukan oleh Amina Wadud berangkat dari argumen bahwa tidak ada penafsiran yang sepenuhnya obyektif. Pemikiran agama tidak akan lepas dari pemahaman yang relatif dan subyektif. Begitu juga dengan penafsir yang tidak terlepas dari subyektifitas.
Hal ini berimplikasi pada hasil penafsiran yang juga tidak akan lepas dari pilihan pribadi dari penafsirnya. Latar belakang, persepsi dan keadaan penafsir tersebut adalah unsur penting yang mempengaruhi pilihan setiap penafsir dalam memberikan interpretasi suatu ayat.
Inilah yang disebut Amina Wadud sebagai prior text. Oleh karena itu, kesempatan dalam menggali makna Al-Qur’an masih terbuka lebar dan harus terus dilakukan, terutama terhadap ayat-ayat gender yang selama ini mengandung bias.
Penafsiran Ramah Gender Amina Wadud
QS An-Nisa [4] ayat 34 menyebutkan bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan dan Allah melebihkan (fadhdhala) laki-laki dari perempuan. Ayat ini seringkali dipahami secara tekstual dan menimbulkan kesan bahwa Al-Qur’an memang mengistimewakan laki-laki dan menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan.
Padahal, menurut Amina Wadud, penafsiran bias gender tidak terlepas dari konteks sosio historis bangsa Arab yang kental akan budaya patriarki. Kaum perempuan dianggap memiliki kedudukan yang lebih rendah dari laki-laki yang dipercaya diberi keutamaan dibandingkan perempuan.
Amina Wadud berpendapat bahwa “kelebihan” (fadhdhala) dalam ayat tersebut bukan secara otomatis diberikan kepada laki-laki, melainkan dengan syarat tertentu. Kelebihan tersebut bisa didapatkan jika disertai dua keadaan. Pertama, sanggup membuktikan kelebihannya. Kedua, jika mereka mendukung kaum perempuan dengan hartanya.
Interpretasi Amina Wadud tersebut menegaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik antara hak istimewa yang didapatkan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki potensi untuk mendapatkan kelebihan tersebut. Terutama di zaman digital, yang semua, baik laki-laki maupun perempuan bisa memberikan kontribusi dengan kemampuan mereka. Jadi, tolak ukur bukan lagi jenis kelamin, melainkan skill dan kemampuan individu itu sendiri.
Baik laki-laki maupun perempuan memiliki potensi dan tanggung jawab yang sama untuk berkontribusi dan memenuhi tugasnya sebagai khalifah di muka bumi. Keduanya harus dapat bekerja sama tidak hanya dalam ranah material, tetapi juga ranah spiritual, moral dan intelektual.
Tindakan Amina Wadud ini membutuhkan keberanian yang luar biasa, dan menunjukkan kegigihannya dalam membela hak-hak perempuan yang tertindas. Melalui pendekatan penafsirannya, ia menghasilkan penafsiran yang memiliki nilai keseimbangan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Karena Al-Qur’an tidak sepatutnya dipahami secara sempit, tetapi juga dengan pandangan yang holistik. Dengan begitu, nilai keadilan dan kesetaraan yang dibawa oleh Al-Qur’an dapat terwujud.
Penyunting: Ahmed Zaranggi





























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.