Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tren Baru Tafsir Maqashidi ala Abdul Mustaqim

abdul mustaqim
Sumber: https://arrahim.id

Tafsir maqashidi merupakan salah satu tren baru dalam studi tafsir al-Qur’an. Salah satu model pendekatan penafsiran al-Qur’an yang menitikberatkan pada upaya penggalian maksud-maksud al-Qur’an. Sehingga nilai-nilai al-Qur’an dapat terealisasikan bagi kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam kehidupan manusia. Basis tafsir ini adalah maqashid al-syari’ah dan al-maqashid Al-Qur’an sebagaimana yang digagas Prof. Abdul Mustaqim.

Maqashid Al-Qur’an dan Maqashid As-Syari’ah

Keduanya merupakan dua hal yang berbeda, meski keduanya memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Maqashid al-syari’ah biasanya untuk menggali maksud ayat-ayat hukum. Sedangkan tafsir al-maqashidi bisa untuk seluruh ayat al-Qur’an, misal bisa juga menafsirkan ayat-ayat kisah, amtsal, teologis, eskatologis dan lainnya. Dalam tafsir maqashidi memang terdapat elemen-elemen teori maqashid al-syari’ah, akan tetapi maqashid al-syariah itu bukanlah tafsir maqashidi itu sendiri.

Beberapa fakta sejarah menunjukkan bahwa paradigma tafsir maqashidi sudah dipraktikkan oleh Nabi Saw. Nabi pernah tidak menetapkan eksekusi hukum potong tangan bagi pencuri, karena mempertimbangkan maqashid (konteks kemaslahatan). Nabi mempertimbangkan jika dieksekusi hukum potong tangan, pencuri tersebut akan lari ke kubu musuh; dan akan membocorkan rahasia-rahasia umat Islam kepada musuh, sehingga akan membawa mudharat bagi umat Islam pada saat itu.

Praktik Maqashidi Para Sahabat

Para sahabat juga mempraktikkan maqashidi, secara umum mereka telah memahami dan mempraktikkan tafsir maqashidi dalam memahami perintah dan larangan al-Qur’an dan Hadis, meski secara teoritik konsep maqashidi belum dirumuskan. Sehingga dalam perkembangannya teori maqashid ini berkembang setelah munculnya ahli ushul fiqh dengan mengambil penalaran qiyas, istihsan dan mashlahah. Selanjutnnya diskursus maqashidi ini mulai tersusun secara konseptual-teoritis seperti dalam karya Abu al-Ma’alli al-Juwaini yaitu ‘al-Burhan fi Ushul Fiqh yang memperkenalkan teori hirarkhi maqashid, lalu teori ini dilanjutkan oleh muridnya Imam al-Gazhali yang merumuskan teori al-ushul al-khamsah.

Diskursus maqashid ini pun dikembangkan oleh ulama kontemporer seperti Ibnu Ashur, Yusuf al-Qardhawi dan lainnya dalam karya mereka. Hingga termasuk apa yang dikembangkan Prof. Abdul Mustaqim secara khusus dalam penafsiran al-Qur’an, hingga teori maqashid bukan hanya untuk ayat-ayat hukum, tetapi juga untuk ayat-ayat non hukum, seperti ayat-ayat kisah, amtsal, aqidah dan juga ayat-ayat sosial.

Baca Juga  Tiga Buah Masyhur dalam Al-Qur'an

Sehingga tafsir maqashidi merupakan suatu ijtihad kreatif dan Al-Qur’an tetap bisa relevan dalam menjawab tantangan zaman. Tafsir maqashidi ini merupakan sebagai bentuk moderasi (washatiyyah) antara kelompok (tekstualis-skriptualis) dan (liberalis-substansialis) atau menekankan pada aspek dialektika antara teks yang statis dan konteks yang dinamis, hingga tafsir maqashidi ini menggali maqashid (tujuan, hikmah, maksud, dimensi makna terdalam dan signifikansi) yang ada dibalik teks.

9 Langkah Metodis Tafsir Maqashidi

Adapun langkah-langkah metodis tafsir maqashidi perspektif Prof. Abdul Mustaqim ada 9 langkah: pertama, menentukan tema dan argument. Kedua, mengumpulkan ayat yang setema dan hadis yang berkaitan. Ketiga, melakukan analisis kebahasaan untuk memahami konteks ayat-ayat yang ditafsirkan. Keempat, memilih mana yang merupakan pokok (ashl) dan cabang (furu’), aspek (wasilah, sarana), tujuan (ghayah, maqashid). Kelima, memahami konteks masa lalu (mikro dan makro) dan konteks kekinian untuk menemukan maqashid. Keenam, mengelompokkan ayat-ayat secara tematik sesuai konsep yang dibuat.

Ketujuh, menghubungkan penafsirannya dengan teori-teori maqashidi. Aspek nilai (ada lima aspek nilai yaitu nilai kemanusiaan, keadilan, moderasi, kesetaraan, dan kebebasan yang disertai dengan tanggung-jawab). Aspek dimensi, maupun hirarki maqashid (ada tujuh yaitu; hifzh al-din/agama/religion, hifzh al-nafs/jiwa/spirit, hifzh al-Aql/akal/reason, hifzh al-nasl atau al-irdl/keterunan/generation, hifzh al-mal/harta/properthy, ditambah dengan dua kategori lagi, hifzh al-daulah/bela negara, hifzh al-bi’ah/jaga lingkungan). Kedelapan, menyusun deskripsi penafsirannya secara sistematis dan logis menjadi suatu konstruk pengetahuan yang utuh. Kesembilan, menyimpulkan hasil penafsirannya sesuai dengan rumusan masalah.

Lebih luas lagi, tafsir maqashidi bukan hanya memahami teks al-Qur’an dan konteks masa lalu dan sekarang, tetapi juga perlu menghubungkan teori-toeri maqashid secara integratif-interkonektif. Baik maqashidi al-Qur’an, maqashidi al-syari’ah maupun teori-teori sains dan sosial-humaniora. Sehingga suatu produk tafsir tidak stagnasi dan sejalan dengan tuntutan kemaslahatan maqashid zaman.

Baca Juga  Melirik Kembali Hikmah Bulan Muharram