”Dan tidaklah kami mengutus dari sebelum kamu melaikan orang-orang yang diberi wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada ahli zikir (orang yang mengetahui) jika kalian tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43) Wajib bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang suatu untuk bertanya dan meminta fatwa kepada ulama. Terdapat kaidah dasar yang harus dipahami ketika ingin mengajukan pertanyaan mengenai suatu fatwa. Ada dua pendapat ...



























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.