Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menggali Pesan Utama Surat At-Taghabun Ayat 14-15

taghabun
Sumber: https://umma.id/

Sebuah keluarga pasti memiliki seorang pimpinan atau kepala keluarga yang diharapkan dapat diandalkan dalam memberi keputusan atau solusi atas suatu permasalahan yang sedang terjadi. Permasalahan tersebut dapat berasal dari dalam (internal) keluarga maupun eksternal. Pada waktu tersebutlah peran pemimpin keluarga sangat dibutuhkan. Begitupula dengan kesediaan para anggota keluarga lainnya untuk ikut serta membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Mengingat isu terkait keluarga dan harta adalah hal yang biasanya saling berkaitan dan sering terjadi dalam setiap keluarga manapun. Pada kesempatan kali ini penulis hendak membahas mengenai tafsir QS. At-Taghabun ayat 14-15 yang membahas tentang beberapa anjuran untuk waspada atas harta dan keluarga serta hikmah dibaliknya.

Penafsiran QS. At-Taghabun ayat 14-15

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
إِنَّمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَأَوْلَٰدُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥٓ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Dalam menafsirkan ayat di atas, penulis merujuk pada beberapa penafsiran: Pertama, Penafsiran Ma’na Cum Maghza oleh Sahiron Syamsuddin. Model penafsiran ini bertumpu pada pencarian makna asli yang dipahami dan diketahui oleh pendengar orisinal atau pertama dari al-Qur’an. Pada ayat 14, Sahiron mulai menafsirkan ayat di atas dengan fokus pada kalimat “aduwwan”. Kalimat tersebut memiliki dua makna yakni memalingkan dan berlari. Namun, dalam konteks ayat di atas, penafsiran yang lebih tepat adalah “memalingkan”. Adapun kalimat “fahdzaruhum” pada kamus Lisan al-Arab berarti waspadalah atau anjuran untuk berhati-hati.

Baca Juga  LGBT dalam Islam: Telaah Kata Fahisyah (الْفَاحِشَةَ) dalam Alquran

Sementara pada ayat ke-15, kalimat yang disorot ialah “fitnah” yang mana dalam Lisan al-Arab kalimat tersebut dapat berarti cobaan yang menyusahkan ataupun cobaan yang menyenangkan. Jika dipahami secara menyeluruh maka ayat diatas memiliki pesan untuk waspada atau berhati-hati terhadap istri dan anak. Hal ini tidak menunjukkan bahwa anak dan istri akan selalu menjadi sumber masalah, namun karena pernah ada atau kadang-kadang istri dan anak akan menimbulkan masalah bagi seorang pemimpin atau kepala keluarga. Hal ini terbukti sebagaimana yang telah terjadi pada kaum terdahulu yakni keluarga Nabi Luth as dan keluarga Nabi Nuh as yang diceritakan bahwa istri dan anaknya tidak mau mengikuti jalan Allah Swt. Padahal peran istri semestinya berusaha agar selalu mendukung pilihan baik yang dipilih suaminya khususnya berperang di jalan Allah Swt.

Penafsiran Lain

Kedua, Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar. Pada penafsiran ayat 14, kalimat ‘aduwwalakum dimaknai sebagai mereka yang dapat membuat sibuk dan lalai dalam mengerjakan amal kebaikan. Kemudian, kalimat fahdzaruhum ditafsirkan sebagai anjuran untuk berhati-hati terhadap anak dan istri agar jangan sampai rasa cinta kepada mereka lebih besar bahkan mampu melalaikan kecintaan kepada Allah Swt. Sementara pada ayat 15, kalimat fitnah ditafsirkan sebagai cobaan sebab istri dan anak dapat menjadi factor seorang kepala keluarga mencari nafkah dengan cara yang haram.

Dari penafsiran diatas terdapat beberapa pesan utama yang dapat dijadikan pembelajaran untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yakni:

Larangan Melakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak

Pada QS. At-Taghabun ayat 14 telah dijelaskan bahwa terkadang anak dan istri dapat menjadi penghalang bagi suaminya. Dalam hal inilah, ketika seorang suami merasa dihalangi maka ia akan berupaya menghilangkan halangan tersebut, bahkan ada yang menggunakan kekerasan. Akan tetapi ayat 14 tersebut kemudian dilanjutkan dengan kalimat “wa in ta’fu wa tashfahu” yang berarti jika suami dapat memaafkan dan mengampuni istri dan anaknya nya maka itu lebih baik.

Baca Juga  Strategi Mengentaskan Kemiskinan Perspektif Al-Qur'an

Oleh karena itu, dalam QS. At-Taghabun ayat 14 terdapat pelajaran bahwa meskipun terkadang anak dan istri dapat menjadi penghalang bagi suaminya. Namun hendaknya suami tersebut sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga dapat menyikapi hal tersebut dengan kepala dingin. Juga bijak dan penuh rasa sabar serta yang terpenting jangan sampai menggunakan kekerasan kepada anak dan istrinya sendiri.

Cara Mendidik Anak dan Mengelola Harta

Seperti yang telah dijelaskan dalam penafsiran sebelumnya, anak dan istri dapat menjadi fitnah atau cobaan dalam keluarga khususnya bagi suaminya. Berdasarkan penafsiran tersebutlah dapat diambil pelajaran tentang bagaimana caranya mendidik anak dan istri. Agar dapat berada di jalan yang benar yakni jalan Allah Swt. Adapun caranya telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya yakni dengan bijak, penuh rasa kasih sayang serta rasa sabar. 

Sementara itu, penjelasan terkait pengelolaan harta terdapat pada ayat selanjutnya yakni QS. At-Taghabun ayat 16. Di mana penafsiran ayat tersebut menunjukkan bahwa harta maupun anak yang terdapat dalam sebuah keluarga merupakan amanah. Seorang anak harus dididik dengan baik. Sementara harta tersebut harus dijaga dan dikelola dengan sebaik mungkin. Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari disebabkan oleh perebutan harta antara para anggota keluarga.

Adapun cara pengelolaan harta yang benar dalam Islam yakni dapat berupa infaq maupun sedekah. Hal yang perlu digarisbawahi dari pengelolaan harta ini adalah jangan sampai harta dapat membuat pemiliknya menjadi cinta dunia dan lalai dengan akhirat. Selain itu, pesan lainnya dari pengelolaan harta adalah bahwa dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.

Kesimpulan

Keluarga merupakan salah satu faktor penting dan berpengaruh terhadap jalan hidup yang akan dipilih oleh anggota keluarga di dalamnya. Apabila ia hidup dalam keluarga yang pemimpinnya shalih, bijaksana, sabar, dan penyayang maka anggota dalam keluarga tersebut pasti akan memiliki sifat yang sama. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan tauladan pertama sebelum menghadapi kehidupan luar. Oleh karena itu peran keluarga sangatlah penting misalnya dalam hal mendidik anak dan istri agar shalih dan shalihah maupun terkait cara pengelolaan harta di dalam keluarga tersebut agar tidak boros dan harta dapat lebih bermanfaat.

Baca Juga  Derivasi Makna dan Konteks Rizq dalam Al-Qur'an

Melalui penafsiran QS. At-Taghabun ayat 14-15 inilah dijabarkan beberapa pesan-pesan penting yang akan berguna jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya yakni larangan untuk melakukan kekerasan pada istri maupun anak serta bagaimana cara menidik anak dan pengelolaan harta yang benar.

Penyunting: Ahmed Zaranggi