Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Dinamika Suami-Istri: Telaah Konsep Mawaddah wa Rahmah

Suami-istri dan konsep mawaddah wa rahmah
Sumber: id.pinterest.com

Celah antara Konsep Qurani dan Keretakan Rumah Tangga

Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.[1] Berdasarkan berbagai penelitian, faktor seperti kondisi ekonomi, komunikasi yang terhambat, perselingkuhan, dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dominan keretakan rumah tangga.[2] Di tengah dinamika sosial tersebut, muncul fenomena yang menarik perhatian publik: kisah “suami baik, istri pergi.” Fenomena ini menggugah pertanyaan reflektif: apakah kebaikan lahiriah sudah cukup untuk menjaga keutuhan rumah tangga? Atau justru ada aspek relasional yang gagal dipahami secara mendalam?

Dalam pandangan Al-Qur’an, pernikahan ideal dirumuskan dalam QS. al-Rūm [30]: 21 yang berbunyi: “wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa rahmah. Artinya: “Dan Dia menjadikan di antara kamu cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).” Ayat ini tidak sekadar menggambarkan hubungan romantis. Ayat ini mengandung prinsip etis dan spiritual bagi kehidupan rumah tangga yang berlandaskan keseimbangan emosional, tanggung jawab moral, serta kasih sayang yang berakar pada iman.[3]

Menurut M. Quraish Shihab, mawaddah berarti kasih sayang yang timbul dari ketertarikan batin. Di sisi lain, rahmah menunjuk pada kasih yang tumbuh dari empati dan tanggung jawab moral terhadap pasangan.[4] Dengan demikian, cinta dalam pernikahan menurut Al-Qur’an bukan hanya emosi yang pasif, melainkan juga tindakan aktif berupa kepedulian dan empati yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya banyak pasangan memahami mawaddah wa rahmah secara sempit, sekadar “saling mencintai,” tanpa mengembangkan dimensi rahmah sebagai empati, komunikasi, dan tanggung jawab emosional.

Fakta Sosial Hubungan Rumah Tangga

Penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi yang buruk antara pasangan menjadi faktor krusial dalam keretakan rumah tangga. Iftah Kurnia & Ahmad Belo dalam tulisannya menegaskan bahwa komunikasi harmonis dan terbuka berperan penting dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.[5] Hal ini sejalan dengan temuan Efrem dan Kadek yang menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak efektif, mulai dari kesalahpahaman, kecurigaan, hingga ketidakmampuan menyampaikan emosi sering berkembang menjadi pertengkaran berulang yang memicu perceraian.[6] Penelitian tersebut menegaskan bahwa runtuhnya komunikasi melemahkan mawaddah dan rahmah. Karenanya, hubungan kehilangan fondasi kehangatan dan pengertian yang seharusnya menopang rumah tangga.

Baca Juga  Love Language Qurani: Rekonstruksi Mawaddah Wa Rahmah

Apabila dimensi rahmah tidak dikembangkan dalam kehidupan rumah tangga, maka meskipun mawaddah (kasih) tampak hadir di permukaan, relasi tersebut tetap rentan. Suami yang “terlalu baik” dalam pengertian formal memberi nafkah, bersikap lembut, atau sabar secara lahiriah, namun tidak hadir secara emosional, dapat menciptakan jarak batin yang tidak terlihat. Ketidakhadiran emosional ini membuat pasangan merasa tidak dipahami, tidak dihargai, dan kehilangan rasa kebersamaan spiritual.[7]

Sebaliknya, istri yang merasa tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan emosi dan kelemahannya dapat mengalami kelelahan psikologis, hingga memilih meninggalkan hubungan meskipun kondisi material terpenuhi. Dalam konteks ini, relasi suami-istri kehilangan makna esensialnya. Bukan sekadar pertemuan dua tubuh, melainkan penyatuan dua jiwa yang saling memahami. Fenomena “suami baik, istri pergi” dapat dibaca sebagai krisis rahmah, yakni hilangnya empati dan keterlibatan emosional yang menjadi penyangga utama pernikahan.

***

Konteks sosial-ekonomi turut memperkuat dinamika tersebut. Penelitian di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan bahwa faktor ekonomi memengaruhi 37,04% kasus perceraian, sedangkan perselingkuhan menempati 29,63%.[8] Dengan demikian, mawaddah wa rahmah tidak cukup dipahami dalam ruang privat emosional semata, tetapi juga harus menjawab tantangan struktural, yaitu keadilan ekonomi, pembagian peran yang proporsional, serta kesadaran saling menopang dalam menghadapi kesulitan hidup.

Ketika salah satu pasangan merasa terbebani secara ekonomi atau psikologis, elemen rahmah, yakni empati dan kesetaraan dalam berbagi peran, seringkali terabaikan. Hal ini menjadikan relasi pernikahan tidak lagi menjadi ruang dukungan, melainkan beban yang menekan. Dari sudut pandang tafsir sosial, makna rahmah mencakup dimensi struktural. Ia menghendaki keadilan dalam peran, perhatian terhadap kesejahteraan bersama, dan keterlibatan aktif dalam kehidupan domestik.⁸

Solusi terhadap Fenomena Suami Baik, Istri Pergi

Solusi terhadap fenomena ini menuntut pendekatan integral, baik dari sisi spiritual, edukatif, maupun sosial. Pertama, pendidikan pranikah berbasis nilai qur’ani perlu diperkuat. Penelitian Muhammad Al-Faruq menegaskan bahwa bimbingan pra-nikah di KUA berperan penting dalam membentuk kesiapan emosional dan nilai tanggung jawab pasangan.[9] Pendidikan ini tidak boleh hanya berisi aspek administratif atau pengetahuan hukum, melainkan juga pendidikan afektif. Melatih empati, komunikasi, dan pengelolaan konflik.

Baca Juga  Ayat Penciptaan Tumbuhan Perspektif Tafsir al-Sya’rawi

Kedua, komunikasi dalam rumah tangga harus dijaga secara rutin dan reflektif. Rahmah menuntut kehadiran emosional yang nyata, bukan sekadar fisik. Pasangan perlu membangun kebiasaan mendengar dengan empati, mengungkapkan perasaan dengan jujur, dan menciptakan ruang aman bagi kelemahan masing-masing.[10] Hal ini sejalan dengan prinsip Islam bahwa kasih sayang sejati tidak sekadar memberi, tetapi juga memahami dan menanggung bersama beban kehidupan.

Ketiga, pembagian peran dalam rumah tangga harus bersifat adil dan kontekstual. Dalam masyarakat modern, beban ekonomi dan tanggung jawab domestik perlu dinegosiasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketimpangan emosional. Keadilan dalam pembagian peran ini merupakan implementasi praktis dari rahmah yang berpihak pada kesejahteraan bersama.

Keempat, lembaga sosial dan keagamaan perlu memperluas paradigma dakwah keluarga. Program bimbingan keluarga perlu dirancang berorientasi jangka panjang, tidak berhenti pada tahap pernikahan saja.

Kesimpulan: Memastikan Keutuhan Konsep Mawaddah wa Rahmah

Dengan demikian, fenomena “suami baik, istri pergi” tidak seharusnya dipahami sebagai kegagalan personal semata, melainkan sebagai sinyal sosial dan spiritual bahwa konsep mawaddah wa rahmah belum terwujud secara utuh dalam praktik pernikahan modern. Kebaikan formal tanpa kedalaman relasional menjadikan rumah tangga kehilangan ruh kasih sayang yang sejati. Dalam kerangka tafsir sosial, ayat QS. al-Rūm [30]: 21 mengajarkan bahwa cinta sejati bukan hanya rasa, tetapi proses berkelanjutan untuk saling memahami dan menumbuhkan rahmah dalam setiap dinamika kehidupan.

Pada akhirnya, tafsir terhadap mawaddah wa rahmah menuntut pembacaan yang kontekstual dan membumi. Dalam masyarakat yang diwarnai modernisasi, tekanan ekonomi, serta individualisme emosional, nilai rahmah menjadi penyeimbang spiritual dan sosial yang perlu dihidupkan kembali. Masyarakat, pendakwah, pendidik, dan lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab untuk membumikan konsep ini agar pernikahan tidak sekadar menjadi ikatan legal, tetapi ruang pertumbuhan dan kedewasaan rohani.

Pernikahan sejati bukan tentang siapa yang sempurna, melainkan siapa yang mau terus belajar mencintai dalam rida Allah. Sebab, ketika cinta diuji, rahmah-lah yang menjaga, agar hati tak saling pergi.”


Daftar Pustaka

[1] Badan Riset dan Inovasi Nasional, “Perceraian di Indonesia: Sebuah Fenomena Sosial yang Perlu Diperhatikan” dalam https://www.brin.go.id/news/125633/perceraian-di-indonesia-sebuah-fenomena-sosial-yang-perlu-diperhatikan.

Baca Juga  Mengenal Tokoh Tafsir Kontemporer: 'Abid al-Jabiri

[2] Luluk Latifah dan Iskandar Ritonga, “Difference of Divorce Determination in Indonesia: A Study Systematic Literature Review,” Jurnal Biometrika dan Kependudukan, (2022), hal. 232.

[3] A.M. Ismatulloh, “Konsep Sakinah, Mawadah Dan Warahmah dalam Al-Qur`an (Perspektif Penafsiran Kitab Al-Qur`an Dan Tafsirnya)”, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No. 1 (Juni 2015), hal. 62-63.

[4] M. Quraish Shihab, “Tafsir Al-Mishbah pesan, kesan dan keserasian Al-Qur`an”, jilid 11, hal. 528.

[5] Iftah Kurnia Sari, Ahmad Belo Mahmud Abdullah, “Harmonious Communication in the Household: Tafsir QS Al Hujurat And An-Nisa”, Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 2 (2025), hal. 69.

[6] Efrem Hepi Warman Lase dan Kadek Julia Mahadewi, “ Analisis Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.5 No. 5 Tahun 2024, 10363

[7] Sukmawati, Abdul Gaffar, dan Masyhuri Rifai, “Konsep Sakīnah Mawaddah Wa Rahmah dalam QS. Ar-Rūm [30]: 21: Studi Persepsi Orang Tua Tunggal di Pasare Apua,” El-Maqra, Vol. 5, No. 1, Mei 2025, hal. 5.

[8] Yohanes Harsoyo dan Indra Darmawan, “Socio-economic Factors Leading to Divorce in Gunungkidul Regency, hal. 85.

[9] Mohammad Al Faruq, “Efektifitas SUSCATIN dalam Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah Wa Rahmah: (Studi Pelayanan Masyarakat di KUA Papar Kabupaten Kediri)”, hal. 121-124.

[10] Nema Widiantini dan Mumu Fahmudin, “Family Guidance for Sakinah: Building Family Harmony through Islamic Values,” Jurnal UIN SGD, hal. 195.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID