Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Lafal khamr disebutkan sebanyak 7 kali dalam al-Quran. Khamr secara bahasa ialah syatrusy syaiʼi yang berarti menutupi sesuatu, khamr berkaitan dengan sesuatu yang menutupi akal, namun sebagian yang lain mengatakan bahwa khamr merupakan sesuatu yang memabukkan dan yang memabukkan tersebut disandarkan kepada sesuatu yang yang diambil dari dua pohon, yaitu anggur dan kurma. Khamr secara etimologi berarti perasan dari buah ...

Khamr adalah istilah yang merujuk kepada sesuatu yang memabukkan yang dilarang dikonsumsi. Apapun bentuknya jika dikonsumsi dengan kadar yang normal dan diminum oleh orang yang normal, baik memberi efek atau tidak, maka jumhurul ulama mengatakan itu termasuk khamr dan hukumnya haram. Dewasa ini banyak orang yang berasumsi bahwa mengkonsumsi khamr itu boleh selagi tidak memabukkan, asumsi lain yang haram itu ...