Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menyikapi Polemik Childfree Dalam Perspektif Islam

childfree
Sumber: https://id.pinterest.com/

Berpasang-pasangan adalah salah satu bentuk sunatullah yang berlaku pada segenap makhluk ciptaan-Nya. Adapun sunah ini bersifat umum dan merata tanpa terkecuali sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam Qs. Adz-Dzariyat: 49 yang artinya “Dan Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” Salah satu fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang polemik childfree

Keluarga Sakinah

Maka secara alamiah, setiap manusia memiliki fitrah atau kecenderungan terhadap lawan jenis. Islam mengaturnya melalui jalan yang halal dan diridhai oleh Allah yaitu dengan menikah. Dengan cara inilah, Allah Swt memberikan media penyaluran nurani manusia pada jalan yang aman. Menghindarkan keturunan dari ketelantaran serta melindungi wanita dari kemungkinan yang tidak diinginkan dan lain sebagainya.

Berbicara mengenai keluarga memang tidak ada habisnya. Keluarga yang sering dianggap sebagai rumah dewasa ini sedang banyak mendapatkan isu miring dan kurang sehat. Di Barat misalnya, keadaan institusi keluarga sedang dalam situasi yang memprihatinkan. Sebab lembaga keluarga dipandang oleh kaum feminis sebagai musuh utama yang harus dihilangkan atau diperkecil peranannya. Karena keluarga merupakan cikal bakal lahirnya ketimpangan sosial yang berujung pada penindasan terhadap kaum perempuan.

Sebab itu, kaum feminis menginginkan kesetaraan hak dan kewajiban antara suami-istri dalam rumah tangga. Tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk mengurus rumah dan anak, perempuan bebas berkarir sebagaimana laki-laki. Karena bagi mereka laki-laki dan perempuan adalah mitra dalam rumah tangga yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama.

Adapun dampak yang muncul ialah timbulnya persoalan baru dalam kehidupan keluarga di Barat. Meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bunuh diri di kalangan remaja. Serta lahirnya berbagai bentuk kehidupan baru yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti kehidupan melajang; pasangan yang tinggal serumah tanpa menikah (cohibitation), pernikahan sesama jenis (LGBT) dan pasangan suami istri yang enggan memiliki anak (Childfree).

Polemik Childfree

Salah satu fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang polemik childfree. Secara bahasa pengertian childfree yang diambil dalam salah satu kamus, memiliki arti  “having no children; childless, especially by choice” (tidak memiliki anak; tanpa anak, terutama didasari oleh pilihan). Isu tersebut sebetulnya sudah menjadi tren di Barat. Namun, di Indonesia khususnya, isu ini kian hari kian deras dibicarakan lantaran banyak public figure yang menggaungkan dan mengamini hal tersebut.

Baca Juga  3 Langkah Membangun Keluarga Harmonis dalam Islam

Memilih untuk childfree atau tidak merupakan hak setiap individu. Namun seyogyanya setiap individu dapat bersikap bijak dalam mengambil keputusan untuk hidup childfree atau tidak. Apalagi jika tidak ada faktor yang menghambat seperti gangguan kesehatan, mental, finansial dan lain sebagainya. Karena jika ditelisik lebih dalam, pilihan childfree tersebut sebetulnya bertentangan dengan salah satu maqāṣid asy-syari’ah (tujuan syar’i) yaitu ifẓ al-nasl (menjaga keturunan). 

Selain menyelisihi salah satu maqāṣid asy-syari’ah, pilihan childfree juga menyelisihi tujuan pernikahan. Sebagaimana pendapat Abu Ishaq Ad-Huwayni kitabnya “al-Insyirah fii Adabi an-Nikah” yang mengatakan bahwa menginginkan anak merupakan tujuan yang paling mulia dari pernikahan. Maka dengan kehadiran seorang anak inilah, diharapkan kelak menjadi penerus misi dakwah Islam dan juga penerus bangsa dan negara. Adapun tujuan lain yang tak kalah penting dari kehadiran seorang anak adalah dapat menjadi pembuka pintu syurga bagi kedua orangtuanya dan menjadi timbangan amal salih bagi keduanya.

Upaya mewujudkan keluarga sakinah

Keluarga sakinah adalah pengejawantahan dari firman Allah dalam Qs. ar-Rum ayat 21, yang menyatakan bahwa tujuan berumah tangga atau berkeluarga adalah untuk mewujudkan ketentraman atau ketenangan dengan dasar mawaddah wa rahmah (saling mencintai dan penuh kasih sayang).

Dalam Al-Qur’an, penyebutan keluarga salah satunya dengan kata “al-ahl” seperti yang tercantum dalam Qs. At-Tahrim ayat 6.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارً

Artinya: hai orang-orang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Dalam hal ini Al-Maraghi melalui kitab tafsirnya menjelaskan bahwa “al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan khadam (pembantu). Selanjutnya, kata as-Sakiinah adalah kata yang berasal dari bahasa arab yaitu sakana-yaskunu-suknan yang memiliki arti ketenangan, kemuliaan dan kehormatan.

Baca Juga  Urgensi Gagasan Paulo Freire Dalam Membangun Peradaban Islam (1)

Maka keluarga sakinah dapat didefinisikan sebagai “bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di kantor urusan agama yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah Swt.”

Adapun upaya membangun keluarga sakinah ialah sebagai berikut: pertama, meluruskan niat bahwa menikah adalah upaya untuk mencari ridha Allah dan mengikuti Sunah Rasul. Kedua, mencari pasangan hidup dengan mempertimbangkan agamanya. Ketiga, berlandaskan tauhid yaitu adanya kesadaran bahwa semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah Swt. Keempat, menempatkan surga menjadi visi utamanya. Dan masih banyak upaya-upaya lain dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah. Wallahu a’lam bi shawwab.