Isu moderasi beragama selalu hangat diperbincangkan baik oleh akademisi di kampus-kampus dan forum seminar maupun oleh para da’i yang berdakwah di masjid dan surau. Keragaman latar belakang masyarakat Indonesia yang sekalipun terpentang jarak kini telah terlipat oleh jejaring internet, terutama media sosial. Kondisi ini menjadi sumbu penting penyebab moderasi dalam beragama kian menemukan momentumnya untuk selalu digaugkan.
Emosi beragama yang destruktif cukup menjadi ancaman keharmonisan masyarakat. Belum lagi ketegangan antar kelompok baik di dalam satu agama maupun antar agama bisa menjadi faktor kemunduran peradaban, termasuk jika kita melihat dari konteks bangsa Indonesia. Cita-cita Indonesia menjadi bangsa yang maju hanya menjadi angan-angan kosong saat konflik antar kelompok belum terselesaikan. Kita harus sadar bahwa ketegangan yang memicu setiap kelompok untuk tenggelam pada sikap konfrontatif dan emosional dapat terjadi di segala lini.
Konsep Moderasi dalam Islam
Wasathiyah atau moderasi memiliki dasar dari firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 143
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ
Artinya: “Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), ummatan wasathan (umat pertengahan, moderat dan teladan) supaya kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan supaya Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Ayat ini menyebut kata وَسَطًا yang dalam kamus Mu’jam Mufradat Alfaz Al-Qur’an karya Ar-Raghib Al-Asfahani secara bahasa berarti bagian dari sesuatu yang memiliki dua ujung yang berukuran sama. Kata ini biasa digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang menyatu bagaikan satu tubuh. Selain itu biasa juga digunakan untuk menunjukkan arti pertengahan antara sikap melebihi batas dan sembrono. Kita bisa katakan bahwa wasath adalah proporsional atau sesuai takaran.
Al-Raghib Al-Asfahani mencontohkan sikap dermawan (al-Juud) termasuk bentuk al-Wasath sebab ia berada di antara sikap kikir (al-bukhl) dan berlebihan (as-sarf). Contoh ini menarik kita perhatikan. Keadaan wasath yang dalam hal ini adalah dermawan merupakan sebuah tindakan positif dan kontributif, tidak sebatas meninggalkan sikap negatif tanpa memberikan sumbangsih. Tidak heran jika kata ini adakalanya dipakai sebagai kiasan untuk menunjukkan makna kerja keras.
Mengenai bagaimana makna wasath dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143 dapat kita lihat dalam literatur-literatur tafsir yang ditulis oleh ulama otoritaif. Misal, Ath-Thabari dan al-Qurthubi dalam masing-masing tafsirnya menyebutkan makna wasath adalah adil. Adapun adil adalah menempatkan atau memberikan sesuatu sesuai hak dan takarannya, jika melebihi takaran bisa masuk dalam makna ihsan.
Kemudian Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir menjelaskan kata tersebut digunakan untuk menyatakan hal-hal terpuji dan dimaksudkan untuk menunjuk orang-orang yang berperangai baik yang menggabungkan antara ilmu dan amal. Ia bahkan secara tegas mengatakan umat Islam yang menyimpang dari sikap wasathiyah tidak diakui sebagai bagian dari umat terbaik seperti disebutkan dalam QS. Ali Imran [3]: 110.
***
Penjelasan Wahbah Zuhaili ini penting kita beri perhatian, bahwa sikap wasathiyah memiliki dua fondasi yang menyatu yaitu ilmu dan amal. Tanpa memiliki keluasan ilmu, seseorang akan buta arah dan berpotensi melakukan perbuatan zalim. Ketidaktahuan adanya perbedaan penafsiran antara satu mazhab dengan mazhab lain dapat berujung saling sikut.
Moderasi Beragama
Bisa kita tengok fenomena saling hujat dan saling menafikan praktik -khilafiyah- satu kelompok ditengarai oleh kesalahpahaman dan ketidaktahuan. Setiap orang berhak menganggap penafsiran mazhab yang dianut adalah benar, tetapi tidak perlu mendiskreditken penafsiran mazhab lain padahal masing-masing pendapat tetap berada dalam koridor Al-Quran dan Sunnah.
Bertolak dari sini kita perlu memperdalam ilmu agar tidak mudah terpancing emosi akibat perbedaan. Sesekali perlu mempelajari fiqh lintas mazhab misal dari kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang menghimpun pendapat-pendapat berbagai ulama. Kemudian tidak hanya berhenti disitu, kita juga perlu melakukan amal-amal shaleh, menyambung ukhuwah, membantu sesama dan berkolaborasi.
Penulis ingin memberi satu penegasan bahwa pengakuan atas satu kebenaran dan menafikan yang lain bukanlah kejahatan sehingga perlu ditutupi. Islam hanya melarang perilaku zalim kepada apa dan siapapun. Al-Qur’an mengajarkan bahwa pengakuan atas adanya sesembahan selain Allah adalah salah, namun al-Qur’an juga mengajarakan supaya tidak menghina sesembahan kelompok agama lain. Bersikap terbuka tidak lantas terjatuh pada relativisme dan pluralisme, begitupun sikap ketat tidak membenarkan premanisme.
Moderat terhadap Kelompok Agama
Dalam konteks hubungan antar agama, kita pantas menilik kembali perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW. yang menjadi rujukan setiap perbuatan. Tentu tidak asing kisah kebaikan beliau kepada perempuan Yahudi tua sekalipun telah memperlakuan secara tidak pantas. Tidak asing pula bagaimana Nabi Muhammad mempertahankan keyakinannya dari klaim menyeleweng Yahudi dan Nasrani terhadap Nabi Ibrahim.
Harus diakui bahwa banyak ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang penyimpangan kelompok di luar Islam seperti Yahudi, Nasrani dan kaum musyrik Makkah. Tidak ada toleransi jika menyangkut persoalan prinsipil seperti aqidah dan ibadah mahdah. Tapi terdapat sikap tasamuh jika itu berkaitan dengan muamalah.
Adanya kritik terhadap doktrin-doktrin keagamaan Yahudi dan Nasrani yang dilancarkan oleh al-Qur’an adalah satu hal, berkolaborasi membangun peradaban negara dan bangsa bersama-sama antar kelompok agama adalah hal lain. Sejarah perabadan kota Madinah al-Munawwarah adalah saksi kolaborasi yang dibangun oleh Nabi Muhammad.
Menggunakan ayat-ayat kritik terhadap agama lain secara konfrontatif tentu bukan perbuatan yang bijak dan bahkan dilarang agama. Misal QS. At-Taubah [9]: 30-31 tentang kepercayaan Yahudi atas Uzair dan kepercayaan Nasrani atas Isa. Sikap konfrontatif dengan menggunakan ayat tersebut seringkali muncul dari pembacaan yang tidak komprehensif dan adil.
Kita harus sadar bahwa ayat tersebut atau ayat-ayat lain diiringi oleh persitiwa dialogis antara Nabi Muhammad dengan dua kelompok agama tersebut. Dengan kata lain, ayat-ayat tersebut merupakan laporan atas realitas yang terjadi pada umat Yahudi dan Nasrani pada masa Nabi Muhammad.
***
Penulis teringat dengan pemaparan salah seorang ahli sejarah asal Palestina sekaligus seorang mufassir, Muhammad Izzat Darwazah, saat meneliti Penafsirannya tentang ayat-ayat kekufuran Yahudi dan Nasrani. Ia dalam kitab Al-Tafsir Al-Hadis menyebutkan riwayat dari Abu Hurairah, salah seorang sahabat berkata, “Ya Rasulallah, doakanlah orang-orang musyrik.” Rasulullah lantas bersabda, “Aku tidak diutus sebagai pengutuk, aku hanya diutus sebagai rahmat.”
Darwazah menegaskan bahwa para ulama berpesan supaya tidak mengutuk orang kafir dan al-Qur’an sama sekali tidak memerintahkan mengutuk seorangpun. Lebih lanjut ia menandaskan kewajiban umat Islam untuk bergaul (ta’amul) baik dengan Nasrani yang pada masa awal perjalanan dakwah Nabi disebut sebagai kelompok yang bersikap baik terhadap umat Islam, maupun Yahudi yang bersikap keras.
Editor: An-Najmi Fikri R


























Leave a Reply